Bahasa situs: IndonesiaBuletin
Mulai belajar
Kamus

Marketplace

Pilar Marketplace & Jualan OnlineDiperbarui
Definisi

Marketplace (lokapasar) adalah situs web atau aplikasi yang menjadi wadah bagi pedagang untuk memasang penawaran barang atau jasa, dengan sebagian atau seluruh transaksi berlangsung di dalam sistemnya.

Di Indonesia, istilah ini punya definisi resmi. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023, mendefinisikan Lokapasar (Marketplace) sebagai penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksinya berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi, sebagai wadah bagi pedagang untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Peraturan yang sama membedakan marketplace dari model lain:

  • Retail online: pedagang berjualan lewat situs web atau aplikasi yang dibuat, dikelola, atau dimiliki sendiri.
  • Iklan baris online: mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi seluruh transaksinya terjadi di luar situs atau aplikasinya.
  • Social-commerce: penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur agar pedagang bisa memasang penawaran.

Pasal 14 peraturan itu juga mewajibkan marketplace menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada pedagang secara transparan. Bagi penjual, ini berarti kamu berhak tahu potongan apa saja yang berlaku sebelum menghitung harga jual.

Saat berjualan di marketplace, tokomu tampil berdampingan dengan toko lain di platform yang sama, dan kamu terikat pada ketentuan platform itu. Pasal 14 juga mengatur bahwa biaya yang disepakati pedagang dan marketplace harus dibuat dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik. Panduan berjualan dan promosinya ada di pilar Marketplace.

Contoh di bisnis Indonesia

Contoh ilustrasi: perajin tas rotan di Bali membuka toko di dua marketplace sekaligus dan juga punya situs toko sendiri. Pesanan dari marketplace dibayar dan dilacak di dalam aplikasi marketplace, sedangkan pesanan dari situs sendiri termasuk retail online. Sebelum menentukan harga, ia mencatat biaya yang ditampilkan tiap marketplace, misalnya potongan Rp5.000 per pesanan (angka contoh ilustrasi), lalu memasukkannya ke perhitungan margin.

Istilah terkait

E-commerce

E-commerce (electronic commerce) adalah kegiatan jual beli barang atau jasa, baik fisik maupun digital, yang transaksinya dilakukan secara online.

Marketplace & Jualan Online

Dropshipping

Dropshipping adalah model jualan online yang membuat pemilik toko bisa memenuhi pesanan langsung dari grosir atau produsen, tanpa mengurus stok dan pengiriman sendiri.

Marketplace & Jualan Online

Affiliate Marketing

Affiliate marketing adalah model pemasaran ketika seseorang mempromosikan produk atau layanan milik pihak lain dan mendapat komisi dari penjualan yang terjadi lewat tautan khususnya.

Marketplace & Jualan Online

Promosi

Promosi adalah kegiatan memperkenalkan produk, jasa, atau merek kepada calon pembeli supaya mereka mengenal dan tertarik pada apa yang dijual.

Strategi & Teori Pemasaran

Conversion Rate

Conversion rate adalah rata-rata jumlah konversi per interaksi, ditampilkan sebagai persentase.

Analitik & Metrik

Sumber

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik JDIH BPK RI (Kementerian Perdagangan), diakses

Ahmad Thariq Syauqi

CEO dan pendiri Creativism

Ahmad Thariq Syauqi adalah CEO dan pendiri Creativism, agensi digital marketing di Sleman, Yogyakarta, yang resmi berbadan hukum sejak 2022. Ia berpengalaman lebih dari 6 tahun menjalankan agensi, dengan fokus pada digital marketing, otomasi bisnis, dan penerapan AI di proses kerja. Di Belajar Marketing, ia bertanggung jawab atas isi redaksi.

Diperbarui .